IRT di Tungkal Jaya Nekad Siram Air Keras Ke Mantan Suami, Ini Penyebabnya

IRT di Tungkal Jaya Nekad Siram Air Keras Ke Mantan Suami, Ini Penyebabnya

IRT di Tungkal Jaya Nekad Siram Air Keras Ke Mantan Suami, Ini Penyebabnya--

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang , pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:Normalkah Bayi Demam Setelah Imunisasi? Ini Cara Menanganinya di Rumah

BACA JUGA:Rahasia Buah Nanas dalam Menurunkan Kolesterol dan Cara Tepat Mengonsumsinya

"Tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanannya, namun untuk penyidikan perkaranya tetap kami Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya," jelas Febri.

Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri sirih.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia menyiram air keras ketubuh korban karena kesal.

Dimana saat berstatus suami istri korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang ia pinjam.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu, Hasil Penangkapan di Sungai Lilin, Milik Jaringan Sekayu-Betung

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Polres Muba Gelar Doa Lintas Agama

"Air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet," jelasnya.

"Kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko M.PUTRA dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: