Pasutri Spesialis Bobol Rumah Resmi Jadi Tersangka, Sudah 12 Kali Beraksi
Pasutri Spesialis Bobol Rumah Resmi Jadi Tersangka, Sudah 12 Kali Beraksi--
HARIANMUBADISWAY.ID – Sepasang suami istri, Jeki (28) dan Enjelia Saputri (21), warga Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan modus membobol rumah kosong.
Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya diamankan warga saat beraksi di wilayah Lemabang, Ilir Timur II, Minggu (29/6/2025), dan diserahkan ke Polsek Ilir Timur II. Meski korban saat itu tidak membuat laporan, rekaman video warga saat pasutri ini keluar dari rumah korban sambil membawa barang curian menjadi bukti penting bagi polisi.
Menurut Kapolsek Kalidoni AKP Hermansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Sugriwa Chandra, dari hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP), tersebar di wilayah Polsek Kalidoni, Ilir Timur II, Sako, dan Indralaya.
"Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam untuk mencari rumah kosong. Modusnya, sang istri yang tengah hamil pura-pura ngidam mangga di halaman rumah korban, lalu memantau situasi sekitar saat suaminya beraksi," jelas Sugriwa, Rabu (2/7/2025).
BACA JUGA:Kontingen Muba Sabet Perak dan Perunggu di Lomba Marathon 5K Putri Porprov Korpri Sumsel 2025
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat Personil
Dalam salah satu aksi mereka di Jalan Sapta Marga No. 30, RT 030/RW 040, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, pasutri ini mencuri berbagai barang berharga, seperti:
1 unit TV Panasonic 24 inci
2 kotak batu akik
1 unit ponsel Samsung J Prime
1 senapan angin
2 tabung gas elpiji 3 kg
BACA JUGA:Tim Tenis Lapangan Muba Sumbang Emas di Porprov Korpri 2025
BACA JUGA:Komisi I DPRD Sumsel Kunjungi Muba, Bahas Tata Pemerintahan dan Sinkronisasi Program Strategis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: