Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Diduga Tipu Investasi DO Sawit, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Diduga Tipu Investasi DO Sawit, Korban Rugi Miliaran Rupiah--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi sawit yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah.
Tersangka dalam kasus ini adalah Noviyanti (43), seorang ibu rumah tangga asal Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kasus penipuan ini mencuat setelah laporan dari sejumlah korban yang merasa tertipu dengan tawaran investasi Delivery Order (DO) sawit yang dijanjikan pelaku.
Para korban berasal dari Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, antara lain: Rinto (45), warga Desa Nganti, Buki Syaputra (27), warga Desa Tanjung Raya, Awam Sukaryo (41), warga Desa Air Balui, Evi Sartika (35), warga Desa Kemang.
BACA JUGA:Muba Tunjukkan Komitmen Tangguh Hadapi Karhutla, Wabup Rohman Hadiri Apel Siaga di Palembang
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Koperasi Lebih Profesional, 60 Peserta Ikuti Pelatihan SDM di Sekayu
Mereka mengalami kerugian total hingga miliaran rupiah setelah menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan mendapat keuntungan dari bisnis sawit yang dijanjikan.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total kerugian dari keempat korban mencapai angka miliaran,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Peristiwa bermula pada 26 Februari 2024 di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa. Noviyanti diduga menawarkan investasi DO sawit kepada para korban. Namun setelah uang diserahkan, ia tak bisa lagi dihubungi dan diduga berupaya menghilangkan jejak.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran atas nama para korban dan orang yang diduga terlibat aliran dana.
BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Keruh, Diduga Zailatulina Asal Lubuk Linggau
BACA JUGA:Desa Berlian Makmur Kerahkan 2 Ambulans Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Jalintim Muba
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan Noviyanti sebagai tersangka pada Jumat, 25 Juli 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang dari para korban digunakan untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli sejumlah aset pribadi,” ungkap IPTU S. Hutahean.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: