Sopir Trevel Ternyata di Eksekusi di Jambi, Lalu Dibuang di Bayung Lencir

Sopir Trevel Ternyata di Eksekusi di Jambi, Lalu Dibuang di Bayung Lencir

Ilustrasi--

BACA JUGA:Saat Melaju di Jalintim, Satu Keluarga Nyaris Tertimpa Tiang Listrik, Begini Kronologisnya

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Minggu, mengatakan pelaku pembunuhan sopir tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dia mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan Matnur di Sumsel, yakni berinisial HS pada awal Oktober 2024, dan saat ini pelaku HS sudah ditahan Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus tersebut 

Selain itu, kata dia, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya sebagai tersangka, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.

BACA JUGA:Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi

BACA JUGA:Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: