Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soroti Penggunaan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kebutuhan Konsumtif

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soroti Penggunaan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kebutuhan Konsumtif

Mendikdasmen Abdul Muti--

HARIANMUBA.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti penggunaan tunjangan sertifikasi oleh para guru

Dalam sebuah peringatan tegas, Mendikdasmen mengingatkan bahwa tujuan utama tunjangan sertifikasi adalah meningkatkan kesejahteraan sekaligus kualitas mengajar para tenaga pendidik.

Namun, menurut Mu'ti, kenyataannya banyak guru yang justru menggunakan tunjangan tersebut untuk kebutuhan konsumtif.

"Tunjangan sertifikasi diberikan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tapi juga sebagai upaya peningkatan kualitas mengajar. Namun, yang kita lihat justru lebih banyak peningkatan kredit untuk barang-barang konsumtif daripada peningkatan mutu pengajaran," ujar Mu'ti, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada Jumat, 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Keunggulan dan Syarat Pengajuan KPR BRI, Bunga Kompetitif hingga Platform Berbagai Jenis Property

Mu'ti menambahkan, permasalahan ini mendorong Kementerian Pendidikan untuk mengkaji ulang sejumlah kebijakan strategis terkait pendidikan.

Pengkajian ini mencakup beberapa aspek penting seperti kurikulum merdeka, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ujian Nasional (UN), hingga kemungkinan evaluasi ulang tunjangan sertifikasi guru.

Meski demikian, alasan di balik peningkatan kredit konsumtif di kalangan guru penerima tunjangan sertifikasi bukan tanpa sebab.

Banyak guru yang merasa harus mengajukan kredit akibat keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi, yang acap kali tidak sesuai jadwal.

Kondisi ini membuat guru-guru terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sambil menunggu tunjangan mereka cair.

BACA JUGA:Kaya Antioksidan dan Nutrisi, Inilah Manfaat Daun Kenikir bagi Tubuh

Salah satu guru di Blitar, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi untuk Triwulan III belum terealisasi, meski Triwulan II sudah diterima. 

“Saat ini masih dalam tahap pengajuan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), belum cair,” ujarnya seperti dilansir dari laman klikpendidikan.id

Fakta ini memperlihatkan bahwa jika pengkajian ulang tunjangan sertifikasi dilaksanakan, perlu ada evaluasi menyeluruh dari kedua sisi: baik sistem pemberian tunjangan itu sendiri maupun kesiapan para guru dalam mengelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: