Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Terancam Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya
Press Rilis kasus pembunuhan Kota Sekayu--
"Aku sakit hati karena dia (korban) memaki aku di depan teman-teman. Dia juga menegur aku karena membawa mobil dengan ngebut," ungkap Zena Tomi, yang berstatus duda.
Menurut pengakuan pelaku, ia mengenal korban sekitar tiga bulan sebelum kejadian.
BACA JUGA:Begini Cara Cek KTP NIK Dipakai Pinjol atau Tidak
BACA JUGA:Dibalik Serunya Berwisata Kuliner, Ternyata Ini Harapan Pengguna Jalan
Hubungan pertemanan yang semula baik berubah menjadi dendam yang kemudian memicu Zena Tomi untuk merencanakan pembunuhan terhadap RA.
AKP Rama Yudha, didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermansyah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2024, ketika pelaku mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp.
Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, menerima ajakan pelaku dan mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati, yakni simpang empat Reli, Kecamatan Sekayu.
"Pelaku menunggu korban di simpang empat Reli. Setelah korban datang menggunakan motor, pelaku mengajak korban untuk pergi ke arah jalan Sekayu-Teladan, hingga masuk ke area hutan di kawasan perumahan Center Point," terang Rama.
BACA JUGA:Warga Jejawi OKI Digigit Buaya, Saat BAB di Sungai, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Hadir di IMOS 2024, PT Gajah Tunggal Meluncurkan Ban Zeneos Ionity
Setibanya di dalam hutan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
Menurut Kapolsek Sekayu, korban sempat merespon permintaan tersebut dengan melepas celana panjangnya.
Namun, pelaku tiba-tiba mencekik korban hingga tewas.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mencoba menghilangkan bukti dengan menggunakan celana panjang korban yang dililitkan ke lehernya untuk menghilangkan sidik jari," jelas Rama.
BACA JUGA:Misteri Jam di Masjid Nabawi, Menjaga Tradisi Waktu Arab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: