Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Terancam Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya

Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Terancam Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya

Press Rilis kasus pembunuhan Kota Sekayu--

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Tak lama setelah jasad korban ditemukan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tengkorak korban, helm, sandal, pakaian korban, handphone, dan sepeda motor.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa dendam serta sakit hati menjadi motivasinya. Korban pernah memakinya di depan teman-temannya, dan ini membuatnya nekat menghabisi nyawa korban," tambah Kapolsek Sekayu.

Atas tindakan keji yang dilakukan, Zena Tomi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink

BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai motif dendam," tegas AKP Rama Yudha.

Kasus ini tidak hanya membuat gempar warga Kecamatan Sekayu, tetapi juga memunculkan ketakutan di kalangan remaja dan keluarga korban.

Warga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik dan lebih berhati-hati dalam membangun pertemanan.

BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kalapas Sekayu Launching Budidaya Tanaman Hidroponik

Pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja, agar mereka terhindar dari situasi berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: