Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Muba Gelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan
Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Muba Gelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan--
HARIANMUBA.COM,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober 2024 di Gedung Olahraga dan Pemuda (GOR) Kecamatan Sanga Desa.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Lurah, serta Bidan Desa se-Kecamatan Sanga Desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Musi Banyuasin.
Kepala Disdukcapil Muba, Demoon Hardian Eka Suza, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Marwan Sutami, S.T., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir adanya praktik pungutan liar (pungli) yang rentan terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Proa Baruh Baya Asal Saud BHL Diamankan Polisi
"Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, aman, dan bebas dari pungli," ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan juga memperkenalkan berbagai program inovasi dari Disdukcapil Muba, salah satunya adalah program Administrasi Keladi dengan semboyan “Duduk Dilayani, Berdiri Langsung Jadi.”
Program ini dihadirkan sebagai bentuk pelayanan cepat bagi warga, sehingga mereka dapat memperoleh dokumen kependudukan secara langsung tanpa harus menunggu lama.
"Selain itu, ada juga program jemput bola yang diperuntukkan khusus bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang memudahkan mereka mendapatkan layanan di desa tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil," jelasnya.
BACA JUGA:Luar Biasa, Tampilan Paslon Nomor Urut 01 Luci-Syafar dengan Program yang Jelas dan Terukur
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Diamankan Polisi
Di sela-sela kegiatan, Marwan Sutami juga mengimbau kepada seluruh peserta agar lebih waspada dalam menjaga data kependudukan pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jangan sembarangan memberikan NIK kepada orang lain karena berisiko disalahgunakan, seperti untuk pengajuan pinjaman online oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: