Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta --
"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo," terang dia.
"Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.
BACA JUGA:Pemerintah Kelurahan Ngulak Gelar Nobar Debat Pilkada, Ajak Masyarakat Kenali Visi Misi Paslon
BACA JUGA:Pemerintah Kelurahan Ngulak Gelar Nobar Debat Pilkada, Ajak Masyarakat Kenali Visi Misi Paslon
- Hasil Ungkap Cyber Patrol Center Intelligence Gakkum
Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi.
Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO).
Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Aktivis Kritik Jawaban Calon Bupati Muba yang Tak Pahami Istilah Gender
BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.
Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, ia beserta tim terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera.
Serta dari pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.
"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah di Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: