Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta --

HARIANMUBA.COM,- Berkas tersangka ZA kasus perdagangan ilegal cula badak, pipa gading gajah serta Dugong Senilai Rp245, telah rampung tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Namun, lanjut Vanny untuk satu tersangka lainnya yaitu tersangka berinisial AD masih melengkapi berkas perkara atau masih P-19 sebab berkas perkaranya terpisah alias splitsing.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah nanti akan dilakukan tahap II sendiri-sendiri atau nanti berbarengan.

"Apabila nanti ada informasi update terbarunya akan segera kita publikasikan ke media, kami masih menunggu tahap II dari penyidik Gakkum KLHK," tandasnya.

BACA JUGA:Terjadi Ledakan Saat Bongkar BBM, Remaja Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:7 Kelebihan Pasta Gigi Ciptadent yang Perlu Anda Tahu

Sebelumnya, Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial ZA (60). 

ZA diamankan saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur. 

Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.

BACA JUGA:Begal yang Terkenal Sadis di Lubuklinggau Berhasil Diciduk Polisi, Terpaksa Dihadiahi Peluru

BACA JUGA:Program Bantuan Toha Tohet Rp25 Juta Tiap KK Bakal Bikin APBD Muba Super Defisit

"Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers, Selasa 27 Agustus 2024 lalu.

Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: