Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta --

BACA JUGA:KUR BRI, Jadi 'Pahlawan' Permodalan UMKM

Dia juga memerintahkan kepada penyidik, untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. 

"Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. 

otal berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500). 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Muba Gelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Proa Baruh Baya Asal Saud BHL Diamankan Polisi

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: