Polres Muba Kawal Ketat Proses Pelipatan Surat Suara

Polres Muba Kawal Ketat Proses Pelipatan Surat Suara

Polres Muba Kawal Ketat Proses Pelipatan Surat Suara--

HARIANMUBA.COM,- Proses pelipatan kertas surat suara untuk Polkada Muba sudah di mulai.

Proses pelipatan surat suara untuk pilkada serentak 2024 sudah dimulai sejak Senin 04 November 24 pukul 08.30 Wib di aula sebelah kanan Kantor KPU Musi Banyuasin.

Hari pertama Proses Pelipatan surat suara ini rencananya akan dimulai selama 4 hari dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, MH melalui Kabag OPS Polres Muba Kompol Toni Arman, SH mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pelipatan surat suara. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan di Desa Mulyo Sudah Capai 30 Persen

BACA JUGA:Rumah Warga Rimba Ukur Tertimpa Pohon Pao, Dinsos Salurkan Bantuan

Sehingga setiap tahapan pilkada dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.

"Kita bekerjasama dengan pihak KPUD, Kodim, Banwaslu setempat agar seluruh kegiatan berlangsung tertib dan aman dari potensi gangguan"ujarnya.

Dilanjutkannya, pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, meliputi tidak hanya pelipatan surat suara tetapi juga aspek logistik lainnya yang terkait dengan persiapan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin sendiri mengerahkan petugas sortir dan lipat surat suara untuk menyortir dan melipat surat suara Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel Pemilu 2024 

BACA JUGA:Disaksikan Forkopimda, ASN dan Kepala Desa Deklarasi Bersama Untuk Netralitas Pilkada 2024 di Muba,

BACA JUGA:Usaha Salon di Kediri ini Makin Cuan Sejak Mendapatkan Pemberdayaan BRI dan Bergabung Menjadi Agen BRILink

Sebelum proses pelipatan dimulai Para petugas sortir dan lipat surat suara masuk ke dalam aula setelah dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Polres Musi Banyuasin dengan jumlah petugas sortir dan lipat surat suara yang hadir pada hari ini sebanyak 182 orang.

Selanjutnya, Staf KPU Musi Banyuasin kemudian membagikan surat suara Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel yang belum dilipat kepada petugas sortir dan lipat surat suara sesuai absen kehadiran, surat suara masih dipacking dalam kardus, setiap kardus berisi 2.000 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: