Waw! 2 Perempuan Muda Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus TPPO Perdagangan Anak di Baturaja Timur

Waw! 2 Perempuan Muda Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus TPPO Perdagangan Anak di Baturaja Timur

Waw! 2 Perempuan Muda Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus TPPO Perdagangan Anak di Baturaja Timur--

HARIANMUBA.COM,- Dua perempuan muda ditangkap unit PPA Polres OKU.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana Perdagangan Orang  (TPPO) yakni memperdagangkan anak dibawah umur.

Kedua berinisial SP (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur yang menerima pesanan atau order dari pria hidung belang. 

Lalu tersangka UP (24), warga Batumarta 5 Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT yang berperan membantu tersangka SP sebagai perantara dan penghubung dengan korban TPPO.

BACA JUGA:5 Personil Polres Muba Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Keren!! Muba Raih Bhumandala Award 2024 untuk Ketiga Kalinya!

Keduanya ditangkap Minggu 03 November 2024 sekira jam 18.00 wib di salah satu penginapan di daerah Sukajadi Baturaja.

Korbannya berinisial YA (15), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, OKU. 

Tersangka SP ditangkap pada Minggu 03 November 2024 sekitar jam 18.00 wib di di salah satu penginapan daerah Sukajadi.

Awalnya SP yang tinggal di kosan daerah Tanjung Baru menerima pesanan alias order dari salah satu pria hidung belang, untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Polres Muba Kawal Ketat Proses Pelipatan Surat Suara

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan di Desa Mulyo Sudah Capai 30 Persen

Dari pemesanan tersebut di sepakati dengan harga uang senilai Rp 1..000.000 untuk sekali berhubungan badan. 

Tersangka SP pergi ke penginapan tersebut untuk menemui UP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: