Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun--

Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

BACA JUGA:Sedan Listrik Xiaomi SU7 Ultra Ditanami 3 Motor Listrik, Tenaganya 1.526 Hp

BACA JUGA:Hj Lucianty Bakal Permudah Warga Muba Dapat Jaminan Kesehatan, Semua Wajib Tercover BPJS

Lantas dokumen apa saja yang diperlukan

Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP.

Foto copy Akta pisah harta (jika ada). Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.

 BACA JUGA:KKB BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman

BACA JUGA:Payroll BRI, Beri Kemudahan Bagi Nasabah

Syarat Khusus

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Rutin Makan Labu Siam Bisa Mencegah Penyakit Usus hingga Kanker

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: