Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1--

HARIANMUBA.COM,- Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati.

Kabar terbaru kasus pembunuhan di Desa Lumapatan 1 Kecamatan Sekayu.

Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa 16 Juli 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Smartphone Canggih untuk Gaming, Hadirkan Performa Terbaik

BACA JUGA:Agar Tetap Diminati Pembeli, Begini Trik yang Dilakukan Pedagang Keliling di Muba ini

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. 

"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," ujar Armein. 

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.

"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap," jelas dia. 

BACA JUGA:Ikut Dalam Pilkada, 2 Kepala Daerah di Sumsel Mundur

BACA JUGA:Bunda Paud Muba Hj Triana Disambut Bahagia di TK dan SD, Minta Sekolah Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Lebih lanjut Nuri mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal. "Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga," tandas dia. 

Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: