Siap - Siap, Inilah Jenis Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

Siap - Siap, Inilah Jenis Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

Siap - Siap, Inilah Jenis Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU --

HARIANMUBA.COM - Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

BACA JUGA:Cocok Untuk Penderita Diabetes, Berikut Jenis Buah-Buahan yang Rendah Kadar Gula

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

BACA JUGA:Ford Everest Terbaru Bakal Melantai di GJAW 2024

BACA JUGA:Gelar Upacara Bendera Bulanan, Kodim 0410/Muba, Sampaikan Amanat Pangdam II/Sriwijaya

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: