Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Desa Keban I, Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Desa Keban I, Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku--
HARIANMUBA.COM,- Kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 6 Desember 2024 siang.
Hal itu rupanya berasal kebakaran hebat yang melalap tempat penampungan minyak ilegal milik Sudirman (46), warga Sereka yang diduga melakukan eksplorasi minyak tanpa izin.
Mendapatkan laporan peristiwa kebakaran tersebut aparat Polsek Sanga Desa bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Heri Fitha, menjelaskan bahwa kebakaran ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Warga Bayung Lencir Tak Sadarkan Diri, Usai Kecelakaan di Jalintim Palembang - Jambi
BACA JUGA:Muba Optimis Gelar Porprov Sumsel XV dengan 35 Cabang Olahraga
"Api diduga berasal dari mesin sedot saat proses pemindahan minyak mentah di bak penampungan," ujar IPTU Joharmen.
Sudirman diketahui mengoperasikan sumur bor ilegal untuk mengumpulkan minyak mentah di bak penampungan.
Ketika memindahkan minyak menggunakan mesin sedot, percikan api diduga memicu kebakaran besar. Akibatnya, sejumlah peralatan dan fasilitas di lokasi terbakar, termasuk pipa paralon, selang, serta bak penampungan minyak.
Beruntung, kebakaran tidak meluas ke permukiman warga. Namun, insiden ini memicu keresahan masyarakat setempat atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang rawan bencana.
Setelah kebakaran terjadi, tim Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sudirman di rumahnya, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba.
BACA JUGA:Rumah Warga Siderejo Kecamatan Keluang Ludes Terbakar
"Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya," ungkap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: