Pemkab Muba Sosialisasikan Penataan dan Penertiban Pedagang Kuliner
Giat sosialisasi Tim Gabungan Pemkab Muba kepada pedagang di depan rumah dinas Bupati --
HARIANMUBA.COM- Pemkab Musi Banyuasin telah menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai OPD seperti Sat Pol PP, Dinas Dagperin, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban dan penataan pedagang kuliner di Jalan Kol. Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Muba.
Tim Gabungan melakukan sosialisasi awal sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kab. Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si, pada rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Perkebunan Nasional, Pemkab Muba Gelar 'Muba Fourfeo Mini Soccer 2024
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:
- Jenis Dagangan : Hanya diperbolehkan makanan jajanan atau makanan ringan.
- Koridor Penjualan
- : Pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan/trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
- Larangan : Dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi.
- Parkir: Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.
Kepala Dinas Dagperin, Hj. Azizah, S.Sos, MT, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki, sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Muba Tahun 2024
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.
"Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: