Warga Sekayu Diamankan Polres Banyuasin, Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Warga Sekayu Diamankan Polres Banyuasin, Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Warga Sekayu Diamankan Polres Banyuasin, Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala--

"Pelaku kita amankan, setelah kita mendapatkan informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Talang jaya Kelurahan Betung kecamatan Betung,'kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, Kamis (19/12).

Dalam operasi itu, satnarkoba Polres Banyuasin telah mengincar pelaku Edi Chandra yang merupakan target operasi."Masuk TO kita,"bebernya.

Kemudian anggota unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, anggota langsung melalukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Talang jaya Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru

BACA JUGA:Konsisten Majukan Kebudayaan, Muba Dapat Predikat Perak di AKI 2024

"Saat pengrebekan itu, Edi Chandra (TO) berhasil melarikan diri,"tukasnya.

Namun pihaknya berhasil mengamankan Ahmad Sayuti yang merupakan adik ipar bandar narkotika Edi Chandra."Hubungannya adik ipar TO kita atas nama Edi,"ungkapnya.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti yang tersimpan di alam sebuah kamar bedeng yang terletak sekira 5 meter dari rumah yang mana bedeng tersebut disewa oleh Edi Chandra.

"Dari pengakuan pelaku Ahmad Sayuti, narkotika itu rencananya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Betung,"ucapnya.

BACA JUGA:Terlihat CCTV, Pelaku Aksi Pecah Kaca di Depan Bank BCA Kota Sekayu Berjumlah 2 Orang

BACA JUGA:Bos Agen BRLink Babat Toman Jadi Korban Pecah Kaca, Uang Rp 520 Juta Raib

Peranan Edi sendiri yaitu berperan sebagai pilot atau perantara yang menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari desa bandar jaya kecamatan sekayu kabupaten muba dan di bawa ke kecamatan betung.

"Kemudian diberikan kepada Edi,"terangnya. Atas perbuatannya akan dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: