Isu Ada Pemotongan Gaji Guru Tahun Depan, Berikut Rinciannya

Isu Ada Pemotongan Gaji Guru Tahun Depan, Berikut Rinciannya

Isu Ada Pemotongan Gaji Guru Tahun Depan, Berikut Rinciannya--

BACA JUGA:Jelang Nataru, Jalinteng di Babat Toman Mulai Mulus

Potongan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp7.120 setiap bulan.  

4. Jaminan Kematian (JKN)

Potongan lainnya adalah Jaminan Kematian (JKN), yang mencapai Rp21.359 per bulan. PPPK, bagaimanapun, belum dikenakan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).  

Baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah potongan dari gaji mereka.

Besarnya potongan bergantung pada jenis iuran dan tunjangan yang berlaku bagi masing-masing status kepegawaian

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: