Pemusnahan 49 Kg Sabu di Sumsel, Bukti Komitmen Melawan Narkotika
Kegiatan pemusnahan Shabu-shabu--
Sementara Kapolda Provinsi Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan pelaksanaan amanah dari Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada bulan januari 2025.
“Terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 49.064,01 gram dengan berhasil menangkap 3 tersangka. Dari pengungkapan ini ini juga kalau dihitung, akan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak kurang lebih 490.640 jiwa,” ungkapannya.
Menurut Kapolda, pengungkapan dan pemberantasan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .
“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang memiliki dampak besar dan sistematis terhadap masyarakat luas, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk apapun ini sudah sangat memprihatinkan,” katanya.
Diketahui bahwa wilayah Sumatera Selatan sudah tidak lagi sebagai daerah lintasan tetapi juga sudah menjadi daerah sasaran pemasaran.
“Menyikapi hal tersebut tentu kita tidak boleh berdiam diri mari kita satukan tekad dan kuatkan niat untuk bersama-sama memerangi dan menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan musuh bersama yang harus kita lenyapkan dari wilayah kita ,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: