Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang 'Nakal' di Muba
![Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang 'Nakal' di Muba](https://harianmuba.disway.id/upload/0ac5e75adb94c5f3fa84fe82f219c357.jpg)
Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang 'Nakal' di Muba --
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Persoalan Harga jual atau Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaan gas LPG 3 Kilogram (Kg) menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah Muba Dr H Apriyadi MSi.
Tak ingin kondisi tersebut berdampak tidak baik dan terjadi di wilayah Muba, Sekretaris Daerah Muba Dr H Apriyadi MSi memimpin Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat (7/2/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
"Gas LPG ini terutama Gas 3 Kg merupakan kebutuhan penting untuk masyarakat, jadi harus prioritas untuk diperhatikan," tegas Sekda Dr Apriyadi MSi.
Sekda Muba meminta, agar pihak Pertamina yakni Patra Niaga selektif dan kooperatif dalam menentukan agen penjual gas LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba
BACA JUGA:Heboh! Perampok Beraksi di Desa Keban I, Pelaku Ancam Keluarga Korban dengan Senjata Api
"Jangan sampai menentukan lokasi agen ini sulit dijangkau oleh masyarakat dan menjual dengan harga yang tidak sesuai HET, harus tegas. Kalau terbukti nakal harus ditindak," tegasnya lagi.
Apriyadi berharap, agar penyaluran distribusi gas LPG 3 Kg di Muba tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Jimi Wijaya merinci, ada sebanyak 12 agen gas LPG 3 Kg di Muba dan 11 agen diantaranya sudah beroperasional. "Semua agen tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Muba," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Sosialisasi Porprov, Ada 3 Cabang Olahraga Bakal Digelar
BACA JUGA:Keluhkan Jalan, Warga Tanam Pisang Dijalan Rusak di Depan Pasar Randik Sekayu
Kadis ESDM Pemprov Sumsel Dr Ariansyah ST MT, menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.
"Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: