Mantan Karyawan BKI Diamankan Polsek Lalan, Diduga Nyuri Buah Sawit

Mantan Karyawan BKI Diamankan Polsek Lalan, Diduga Nyuri Buah Sawit--
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana, " tutupnya.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Muba Lakukan Pemeriksaan MCU
BACA JUGA:Rumuskan Strategi Pengendalian Inflasi 2025, Sekda Buka Rakor dan Capacity Building TPID se-Sumsel
Sementara itu, tersangka AM mengakui telah mencuri buah kelapa sawit bersama tiga orang rekannya di dalam perusahaan PT BKI.
"Ya, rencananya hasil curian ini akan dijual dan hasilnya akan dibagi. Namun, keburu ditangkap polisi, " jelasnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: