Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi --
Peraturan Bupati Muba No. 100 Tahun 2021 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.
Peraturan Bupati Muba No. 91 Tahun 2022 tentang tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.
Peraturan Bupati Muba No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan pengurusan BUMD.
BACA JUGA:Wabup Rohman Resmi Buka Konfercab PWI Muba, Membangun Sinergi yang Kuat antara Pers dan Pemerintah
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Hadiri Safari Ramadhan di OJK Sumsel Perkuat Sinergi
Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Muba.
Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini
Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal. Ia menyoroti pentingnya pembinaan yang baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Ini 3 Ruas Tol Trans Sumatera yang Dibuka Fungsional Pada Momen Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Gelar Safari Ramadhan di Sungai Lilin, Wabup Muba Singgung Masalah Koperasi Merah Putih
"BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip bisnis yang sehat. Meskipun perusahaan mencari keuntungan, hal itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum. Sayangnya, masih ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti penggunaan korporasi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali diawali dengan penempatan CEO "titipan" yang berpotensi korupsi. Untuk menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, kecurangan dalam laporan keuangan, serta penghindaran regulasi. Untuk itu, pengawasan internal harus diperkuat guna mencegah pelanggaran tersebut.
Dalam penegakan hukum, terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: