Dishub Sumsel Larang Truk Besar Melintas Selama Momen Atus Mudik, Mulai 24 Maret 2025

Dishub Sumsel Larang Truk Besar Melintas Selama Momen Atus Mudik, Mulai 24 Maret 2025

Dishub Sumsel Larang Truk Besar Melintas Selama Momen Atus Mudik, Mulai 24 Maret 2025--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan melintas bagi truk tonase besar demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa JS menyampaikan pembatasan operasional kendaraan besar di Sumatera Selatan akan dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Truk dengan muatan berlebih dilarang melintas selama 16 hari sebab lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran," sampainya. Ari menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Provinsi Sumsel.

Ia merincikan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk  mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

BACA JUGA:Apdesi Sungai Lilin Gelar Bagi-bagi Takjil Sekaligus Buka Bersama

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Sosialisasikan Program Pelatihan Kerja dan Penyaluran Tenaga Kerja

"Termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan," paparnya.

Untuk memastikan larangan ini berjalan di lapangan, personel Dishub termasuk pihak Kepolisian akan ikut memantau, menerapkan, dan menegakkan aturan tersebut.

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang sudah diteken Gubernur pada 17 Maret lalu. Akan kita sampaikan juga kepada Dishub kabupaten/kota di Sumsel serta pengusaha angkutan barang dan pihak terkait lainnya," katanya.

Berlakunya aturan ini, kata Arinarsa, tidak lain untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi

BACA JUGA:Muba Jadi Role Model Graduasi Sejahtera dalam Penanggulangan Kemiskinan

"Yang masih boleh melintas itu hanya angkutan barang tertentu, seperti truk pengangkut BBM, ambulans, dan truk bahan pokok," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: