Penyulingan Ilegal Terbakar di Lawang Wetan, Pemilik Ditahan Polisi
Penyulingan Ilegal Terbakar di Lawang Wetan, Pemilik Ditahan Polisi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman berhasil mengamankan seorang warga bernama Berniat (51), penduduk Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai lokasi penyulingan minyak ilegal miliknya mengalami kebakaran pada Jumat (19/9/2025).
Insiden itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III desa setempat.
Api diduga muncul dari sisa bara pada tungku atau tangki penyulingan yang masih menyala setelah proses pengolahan.
BACA JUGA:Desa Nusa Serasan Bangun Jalan Cor Antar Dusun dengan Dana Desa 2025
BACA JUGA:Wabup Muba Kyai Rohman Hadiri Maulid Nabi dan Haflah Ponpes Riyadhul Iman di Lawang Wetan
Bara tersebut kemudian menyambar material bekas pembakaran hingga menimbulkan kobaran api.
Warga bersama pemilik sempat berupaya memadamkan api menggunakan air yang dicampur deterjen.
Sekitar 30 menit kemudian, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Meski tidak ada korban jiwa, peralatan penyulingan rusak parah dan kebakaran sempat mengancam lingkungan sekitar.
BACA JUGA:DPPKB Muba Dorong Peran Pria dalam Program KB Lewat Pelayanan MOW dan MOP
BACA JUGA:Sumsel Raih Guinness World Records Lewat Pelatihan AI Terbesar untuk Guru di Dunia
Sehari setelah kejadian, Sabtu (20/9/2025), penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Berniat kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: