Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini
--
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Artikel ini sudah tayang di Palpres.com dengan judul SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: