Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...

Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--

 

Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat. 

 

Inilah kasus yang sedang viral.

 

Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.

BACA JUGA:Siap-siap Aturan Baru! Masyarakat Beli BBM Tidak Boleh Pindah SPBU

Tapi kenapa Kejari.

 

Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.

 

“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.

 

Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: