Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--
Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat.
Inilah kasus yang sedang viral.
Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.
BACA JUGA:Siap-siap Aturan Baru! Masyarakat Beli BBM Tidak Boleh Pindah SPBU
Tapi kenapa Kejari.
Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.
“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.
Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: