Kasus KDRT Juniarto Dihentikan Melalui Restorative Justice, Kajari Muba: Hukum Harus Mengedepankan Nurani

Kasus KDRT Juniarto Dihentikan Melalui Restorative Justice, Kajari Muba: Hukum Harus Mengedepankan Nurani

Kasus KDRT Juniarto Dihentikan Melalui Restorative Justice, Kajari Muba: Hukum Harus Mengedepankan Nurani--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menerapkan pendekatan hukum berbasis keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria bernama Juniarto. 

Keputusan tersebut resmi diumumkan dalam prosesi haru di Kantor Kejari Muba pada Jumat (12/12/2025).

Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Juniarto kembali ke keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, disaksikan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen. Momentum itu menjadi simbol bahwa proses hukum dapat mengutamakan penyelesaian dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Kajari Aka Kurniawan menjelaskan bahwa langkah restorative justice dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk mediasi dan kesepakatan damai dengan istri korban KDRT.

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Pejabat Baru PUPR dan Koperasi–UKM, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

BACA JUGA:Kuyung Kupek Muba 2025 Berlangsung Semarak, Bupati Toha Dorong Generasi Muda Jadi Motor Kemajuan Daerah

“Perkara ini telah melalui proses perdamaian, dan berdasarkan evaluasi menyeluruh, termasuk ekspos kebijakan ke Jaksa Agung, kami memutuskan untuk menghentikan penuntutan. Ini bukti bahwa hukum tak selayaknya tajam ke bawah. Hukum harus hadir sebagai sahabat masyarakat,” tegasnya.

Aka juga menegaskan bahwa keadilan yang berlandaskan hati nurani menjadi prinsip penting bagi jajarannya. Menurutnya, tidak semua perkara harus diselesaikan lewat meja hijau jika dapat dipulihkan secara sosial.

“Penegakan hukum yang humanis tetap menjadi prioritas. Keadilan restoratif adalah jalan tengah yang mempertimbangkan kemaslahatan korban, pelaku, dan masyarakat,” tambahnya.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH memberikan apresiasi atas langkah Kejari Muba yang dinilainya sebagai wujud keberpihakan hukum terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Pejabat Baru PUPR dan Koperasi–UKM, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

BACA JUGA:Tiga Pilar Kerukunan dan Kewaspadaan Dini Muba Dikukuhkan: Bupati Toha Tohet Tekankan Sinergi

“Terima kasih kepada Kejari Muba yang telah mengambil kebijakan tepat. Keputusan ini adalah bukti bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus berujung konflik, melainkan dapat ditempuh dengan cara yang lebih bijak,” kata Bupati Toha.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai peran seorang istri dalam keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait