MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Berikut Isinya

MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Berikut Isinya

MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.--

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Berikut rekomendasi selengkapnya:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Turunkan Ribuan Paket Sembako Murah di Babat Toman

BACA JUGA:Tekan Angka Penangguran, Pemkab Muba Latih Putra Putri Terbaik ke PPSDM Migas Cepu

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: