Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Kembali Terancam Hukum Penjara

Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Kembali Terancam Hukum Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi di Muba--

Hal yang menerangkan tuntutan pidana terhadap Herman Mayori diantaranya pernah dihukum kasus tindak pidana korupsi lainnya.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar penuntut umum.

Atas tuntutan pidana itu, Herman Mayori yang pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang saat itu menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Atasi Kemiskinan Ekstrem Melalui Gerakan Orang Tua Asuh dan Bedah Rumah

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Pj Bupati Muba Jajaki Kerjasama dengan BPSDMD Provinsi Sumsel

Pledoi akan dibuat secara tertulis dan lisan dari terdakwa serta tim penasihat hukum, yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Sementara itu, dari pantauan sebelum persidangan pembacaan tuntutan dimulai, terdakwa Herman Mayori selalu menggunakan masker penutup wajah berwarna hitam.

Pada saat akan dimulai, terdakwa Herman Mayori tampak membuka masker dihadapan majelis hakim, namun saat disorot kamera awak media Herman Mayori buru-buru memasang masker kembali.

Sementara itu, dari pantauan ruang sidang nampak beberapa sanak keluarga dari terdakwa Herman Mayori juga turut hadir didalam ruang sidang.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Ayam Crispy Lezat di Rumah, Pasti Renyah Anti Gagal

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera, Pj Bupati Tegaskan Penyaluran Jangan Menyimpang

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait