Warga Muara Merang Bayung Lencir Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Tersangka saat diamankan Polsek Bayung Lencir--
Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," Ujar Wahyudi yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: