Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Botol Kaca di Kantin PT. SKN

Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Botol Kaca di Kantin PT. SKN

Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Botol Kaca di Kantin PT. SKN--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi penganiayaan yang terjadi di sebuah kantin dekat pool PT. SKN, Dusun III Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko.

Pelaku diketahui bernama Wike Ariwibowo (31), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Jumadi Awalludin (45), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, pelaku menjemput korban untuk diajak ke pool PT. SKN. 

Namun, sesampainya di lokasi, saat korban tengah berbincang dengan pengurus perusahaan, Wike mendadak memukul kepala korban menggunakan botol minuman soda kaca hingga pecah.

BACA JUGA:20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Muba Segera Masuk Jalur Legal, Siap Jadi Contoh Nasional

BACA JUGA:Wabup Muba Audiensi ke Kemenpan RB, SAKIP Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Tingkatkan Akuntabilitas

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di bagian kepala kanan serta luka pada telinga. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Laporan korban segera ditindaklanjuti Polsek Batanghari Leko. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Senin (22/9/2025) Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kusumo, S.H., menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. 

Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., bersama Kapospol Dayung AIPTU Hamid dan Tim Beruang Hitam Squad untuk bergerak cepat ke lokasi.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sekitar Rumah Makan Mawar Merah tanpa melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Polres Muba Gulung Tiga Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan

BACA JUGA:Warga Serasan Jaya Desak Kejelasan Sertifikat Tanah, DPRD Muba Panggil BPN

Dalam pemeriksaan awal, Wike mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpancing emosi lantaran korban berbicara dengan nada tinggi kepada pihak perusahaan.

Polisi juga mengamankan pecahan botol kaca berwarna hijau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, Wike ditahan di Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: