Ayo Lawan Judol, Begini Cara secara Teknis Warga Yang Ingin melaporkan Konten judi online
Ayo Lawan Judol, Begini Cara secara Teknis Warga Yang Ingin melaporkan Konten judi online--
BACA JUGA:3 Warga Bayung Lencir Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Anak Bawah Umur
BACA JUGA:Patroli Satpol PP Muba, Minimalkan Gangguan Ketertiban di Kecamatan Sungai Keruh
- Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
- Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.
Alternatif: Warga juga dapat melapor melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545.
2. Melapor Via SP4N LAPOR!
- Akses laman [lapor.go.id].
- Pilih klasifikasi laporan :pengaduan.
- Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.
- Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Kabar Terbarunya
BACA JUGA:Infinix XBOOK B15 Resmi Meluncur, Laptop Tangguh Mulai Rp 5 Jutaan
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan.
- Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.
- Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: