Dua Warga Babat Supat Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Dua Warga Babat Supat Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Dua Warga Babat Supat Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari. 

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 20 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38), warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin. 

Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Padang - Sicincin Resmi Beroperasi, Masih Gratis

BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Minta Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin dan mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani. 

Dari rumah tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek warna hitam. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar IPTU Budi Mulya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sebut Koperasi Merah Putih di Musi Banyuasin Telah Terbentuk 100 Persen

BACA JUGA:Polsek Keluang Terjun Ke Lapangan, Himbau Pemulik Usaha Ilegal Drilling Menutup Sumur Minyak Secara Mandiri

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup,” tegas IPTU Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: