Ungkap Narkoba di Sungai Lilin, 3 Orang Diamankan, Satu Wanita

Ungkap Narkoba di Sungai Lilin, 3 Orang Diamankan, Satu Wanita

Ungkap Narkoba di Sungai Lilin, 3 Orang Diamankan, Satu Wanita--

HARIANMUBA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba

Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia

BACA JUGA:Momen Libur Idul Adha, Tempat Wisata di Sungai Lilin Tidak Padat Pengunjung

BACA JUGA:Ruko Rocket Chicken di Betung Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin. Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

"Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

BACA JUGA:BYD Seal 06 EV resmi Meluncur, Harganya Rp 200 Jutaan

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bayung Lencir

Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua orang pria. Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.

“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait