Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba di Babat Supat, Empat Pelaku Diamankan
Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba di Babat Supat, Empat Pelaku Diamankan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan sabu yang beroperasi di Dusun II dan IV Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Rabu (16/7/2025).
Pengungkapan ini dilakukan dalam dua tahap penangkapan yang berlangsung dalam selang waktu singkat. Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, membenarkan keberhasilan operasi tersebut.
“Penangkapan pertama kami lakukan terhadap tiga tersangka di sebuah pondok di Dusun II, berkat laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkap IPTU Budi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam penggerebekan pertama adalah Sunardi (32), Yodi Hermanto (39), dan Arisman (29). Dari tangan mereka, polisi menyita sembilan paket sabu seberat total 2,68 gram, tiga unit handphone, uang tunai Rp114.000, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.
BACA JUGA:Dinkes Muba dan BBPOM Palembang Sidak Produk Latiao Usai Dugaan Keracunan Siswa SD di Sekayu
“Ketiganya tak melakukan perlawanan dan mengakui menyimpan sabu saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” tambahnya.
Pelaku Keempat Ditangkap Berdasarkan Informasi Tersangka
Tidak berhenti sampai di situ, saat ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Muba, salah satu dari mereka menyebutkan nama pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Petugas pun segera menyisir kediaman Alamsadinata (43) di Dusun IV Desa Suka Maju.
Hanya berselang sekitar sepuluh menit, tersangka keempat berhasil diamankan. Dari rumah Alamsadinata, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu unit handphone, dan satu tas.
“Tersangka ini juga mengakui menyimpan sabu, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi ikut kami sita sebagai barang bukti,” jelas IPTU Budi.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: