Kurang dari 5 Jam, Pelaku Curanmor di Tungkal Jaya Berhasil Diringkus Polisi
Kurang dari 5 Jam, Pelaku Curanmor di Tungkal Jaya Berhasil Diringkus Polisi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Alpin Harianto (24), warga Dusun I Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya hanya dalam waktu kurang dari lima jam setelah melakukan pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (20/7/2025) sekitar pukul 07.25 WIB, di halaman sebuah penginapan yang berada di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Korban, Ricky Pranando (25), warga setempat, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R warna hitam yang telah dimodifikasi dengan striping hijau toska.
Mengetahui kejadian itu, Ricky segera melapor ke SPK Polsek Tungkal Jaya. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si langsung memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., Kanit Binmas AIPDA Edo Alkias, S.H., dan anggota Unit Reskrim, untuk bergerak cepat melakukan pengejaran dengan dukungan warga.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dibantu warga. Syukurlah, kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Imamsyah mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.
BACA JUGA:Muba Raih SLIP Award 2025, Bukti Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA:Borong Peringkat Terbaik, ASN Muba Tampil Gemilang di Diklat PKA dan PKP Kota Lubuk Linggau
Pengejaran membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi di wilayah Desa Peninggalan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasi khusus untuk aksinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha WR (hasil curian), 1 tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 obeng gagang hitam, 1 besi bekas spion dimodifikasi kunci pas 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta dan telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pembangunan, Pemkab Muba Sambangi Kantor BIG Bahas Perpanjangan Kerja Sama
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan
Kapolsek Tungkal Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya sepeda motor. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda serta pengawasan langsung saat meninggalkan kendaraan di ruang publik.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: