Pemprov Sumsel Targetkan PAD Rp11 Triliun, Siap Genjot Pelayanan Publik di 2025
Pemprov Sumsel Targetkan PAD Rp11 Triliun, Siap Genjot Pelayanan Publik di 2025--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik di tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna XVIII DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (25/7/2025), yang digelar di ruang rapat utama.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, mewakili Gubernur H. Herman Deru, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025.
Menanggapi dorongan dari Fraksi Partai NasDem, Pemprov Sumsel menyambut baik usulan peningkatan target PAD. Dari proyeksi awal Rp10,06 triliun, pemerintah optimis bisa mendorong capaian hingga Rp11,12 triliun.
BACA JUGA:Muba Usulkan 40 Ribu Sambungan Baru Jaringan Gas Rumah Tangga ke PGN
BACA JUGA:Apple Siapkan iPad Pro Terbaru, Usung Dua Kamera Depan dan Chip M5
"Ini bentuk respon aktif kami terhadap dinamika fiskal daerah sekaligus upaya memperkuat struktur ekonomi daerah yang inklusif," kata Edward.
Ia menambahkan, langkah itu akan diimbangi dengan penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif dan kebijakan perpajakan yang pro-rakyat.
Beberapa inisiatif yang telah dijalankan antara lain digitalisasi layanan pajak, program pemutihan pajak, penghapusan pajak progresif, dan bebas BBNKB.
Terkait sorotan Fraksi PDI Perjuangan mengenai peningkatan belanja daerah, Edward menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Karnaval Budaya & Kreativitas, Panggung Kemerdekaan, Pesta Kebudayaan
Belanja daerah disusun melalui pendekatan partisipatif, melibatkan masyarakat lewat Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik.
"Setiap rupiah anggaran harus berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga memperkuat pengawasan agar dana publik benar-benar tepat guna dan tepat sasaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: