Polda Sumsel Bongkar Modus Canggih Penyelewengan BBM Subsidi, GPS Diganti Powerbank!
Polda Sumsel Bongkar Modus Canggih Penyelewengan BBM Subsidi, GPS Diganti Powerbank!--
Surat pengiriman BBM, ID card, SIM BII, Uang tunai Rp1,7 juta Ada juga Dua unit ponsel (Samsung Galaxy dan Poco M6) Satu set alat GPS beserta tas hitam
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombespol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA:Sungai Lilin Expo 2025 Resmi Dibuka, Wabup Muba Dorong UMKM dan Seni Budaya Naik Kelas
BACA JUGA:Mobil Angkutan Paket Terbakar di Jalintim, Muatan Ludes Dilalap Api
Selain itu, mereka juga terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi,” tegas Nandang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: