Ledakan Hebat di Sumur Minyak Ilegal Keban 1 Muba, Satu Pekerja Jadi Tersangka
Ledakan Hebat di Sumur Minyak Ilegal Keban 1 Muba, Satu Pekerja Jadi Tersangka--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Insiden kebakaran disertai ledakan kembali mengguncang wilayah Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di sebuah sumur minyak ilegal yang berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis siang (11/9/2025).
Ledakan diduga dipicu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, salah satu pekerja bernama Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, menjelaskan bahwa saat kejadian Heri bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, tengah melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur milik Joko Purnomo. Tiba-tiba, sumur tersebut meledak dan memicu kebakaran besar.
BACA JUGA:Sadis! Petani di Lais Tewas Dikeroyok Tiga Orang Bersenjata Tajam
BACA JUGA:Pemkab Muba Lepas 10 Hafiz Muda Raih Beasiswa ke Universitas Tazkia Bogor
“Api dengan cepat menyambar motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi. Bahkan dua pekerja, yakni Zulha dan Doni, ikut tersambar api,” ungkap IPTU Hutahean.
Polisi yang turun ke lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain canting polot, tameng, katrol, knalpot motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor, serta sekitar 20 liter minyak mentah hasil pengeboran ilegal.
Kini, Heri Yadi resmi diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Muba agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal yang kerap memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: