Gagal Salip Bus, Pemotor Wanita di Palembang Tewas di Tempat

Gagal Salip Bus, Pemotor Wanita di Palembang Tewas di Tempat

Gagal Salip Bus, Pemotor Wanita di Palembang Tewas di Tempat--

“Pengendara Suzuki Smash tidak memperhatikan kondisi arus lalu lintas serta ruang yang cukup. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya ketika hendak menyalip kendaraan besar.

BACA JUGA:Polres Muba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba dalam Sehari, Puluhan Paket Sabu Diamankan

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan CSR untuk Dukung Porprov XV di Muba

“Keselamatan di jalan raya harus jadi prioritas. Jangan memaksakan diri jika kondisi tidak memungkinkan,” tambah Hermanto.

Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait