Polsek Lalan Tangkap Dua Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron

Polsek Lalan Tangkap Dua Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron

Polsek Lalan Tangkap Dua Pencuri Sawit, Satu Pelaku Masih Buron--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Unit Reskrim Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan di wilayah hukum setempat. 

Dua pria muda ditangkap usai kedapatan mencuri buah sawit milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Sementara satu rekan mereka bernama Edo berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lalan IPTU Syazili SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH membenarkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Pengurus PWRI 2025–2030, Pensiunan ASN Didorong Aktif Berkontribusi untuk Daerah

BACA JUGA:POCO X8 Pro Resmi Hadir, 'Raja Mid-Range' dengan Performa Flagship dan Fast Charging 100W

“Para pelaku masuk ke areal kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit sebanyak 17 karung dengan total berat sekitar 900 kilogram. Rencananya, hasil curian itu akan dibawa keluar menggunakan dua unit sepeda motor,” ujar IPTU Hutahaean, Selasa (14/10/2025).

Namun naas, aksi mereka diketahui Satgas keamanan PT SCK yang sedang berpatroli. Saat mencoba membawa hasil curian, dua pelaku langsung ditangkap di lokasi, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri dalam kegelapan malam.

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke kantor PT BKI untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 17 karung berisi sawit hasil curian, dua unit sepeda motor, dan surat kendaraan masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama rekan mereka yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Hutahaean.

BACA JUGA:Realme GT 8 Pro Resmi Hadir, Ponsel Flagship Bertenaga Snapdragon 8 Gen 3 dan Baterai 8.000 mAh

BACA JUGA:Muba-BP3MI Perkuat Sinergi, Siap Bentuk Desa Migran Emas dan Layanan Utama Migran Center

Akibat ulah para pelaku, pihak PT SCK ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3,24 juta. Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: