Polres Muba Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Daerah
Polres Muba Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Daerah--
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap jaringan pengedar lintas kabupaten. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Muba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:Keluarga Besar Dinsos Muba Sambut Hangat Kunjungan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen
BACA JUGA:Viral! Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Perundungan, Polisi dan Sekolah Turun Tangan
Dalam pemeriksaannya, Rian mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga nekat mengantarkan sabu tersebut.
“Katanya setelah barang sampai saya akan dapat upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan saya jalani,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Keberhasilan Polres Muba ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba yang melintas antarwilayah di Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: