Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Lakukan Verifikasi Lapangan Rencana Pemekaran Kecamatan
Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Lakukan Verifikasi Lapangan Rencana Pemekaran Kecamatan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah pelosok terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satunya melalui rencana pemekaran Kecamatan Lalan yang kini mulai memasuki tahap verifikasi lapangan oleh Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Pemkab Muba, Senin (27/10/2025).
Tim verifikasi dari Pemprov Sumsel dipimpin oleh Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Otda Sumsel, Medril Firoza, sementara dari Pemkab Muba dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA.
Turut hadir Anggota DPRD Muba Muhammad Isa, Sekdis PMD Romasari SH, Kabag Tapem Suganda AP, MSi, Kabag Hukum Yunita SH, MH, serta Camat Lalan dan perwakilan Bappeda Muba.
BACA JUGA:Cubot X100 Hadir dengan Desain Layar Ganda, Bawa Inovasi Flagship ke Kelas Menengah
BACA JUGA:RSUD Sekayu Sabet Penghargaan Health Innovation Awards INAHEF 2025
Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan kecamatan baru yang diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi dasar penting untuk rencana pemekaran Kecamatan Lalan. Ke depan, wilayah ini diharapkan bisa memiliki pusat pelayanan baru yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presidium pemekaran telah mengusulkan nama kecamatan baru, yakni Kecamatan Karang Agung Jaya, sebagai identitas administratif wilayah hasil pemekaran.
Sementara itu, Sekdis Dinas PMD Muba, Romasari SH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemekaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Penyuluh Agama dan Baznas Muba Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah di Sekayu
BACA JUGA:Perjalanan Palembang–Jambi Bakal Hanya 2 Jam, Tol Trans Sumatra Siap Ubah Peta Ekonomi Dua Provinsi
“Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 23 dan PP Nomor 18. Prosesnya dimulai dari pembentukan presidium, peninjauan lokasi, penyusunan naskah akademik, hingga permohonan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan verifikasi langsung di lapangan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Romasari, jika hasil verifikasi telah memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penetapan produk hukum daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: