Operasi Dini Hari di OKU, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu dengan Barang Bukti 16 Gram
Tersangka Narkoba saat diamankan Polisi--
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:TP PKK Muba Fokus Benahi Data dan Program Jelang Lomba Provinsi 2026
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, Medco E&P Bagikan 565 Paket Sembako untuk Warga Muba dan Banyuasin
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menutup ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti sabu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: