Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria diduga pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi terpisah yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yusmen (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.
Bertindak cepat, tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
BACA JUGA:Dorong Koperasi Naik Kelas, Pemkab Muba Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas dan Akses Pasar
BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun 480 Rumah untuk Warga MBR, Prioritaskan Korban Abrasi Sungai Musi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9 paket sabu seberat bruto 2,56 gram, beserta alat hisap, plastik klip bening, wadah penyimpanan, dan satu unit handphone merek Vivo Y12s.
Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diperiksa di hadapan saksi warga.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, penangkapan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin. Tersangka berinisial Fajri (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, diciduk saat berada di lahan kosong milik pemerintah di Desa Pinang Banjar. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 4,46 gram, satu kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Fajri pun mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
BACA JUGA:Badminton Cup HUT RI ke-80 Segera Digelar di Sekayu, Total Hadiah Jutaan Rupiah Menanti!
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar Kalangan Ngulak Stabil di Rp 33 Ribu per Kilogram, Permintaan Mulai Naik
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: