Polsek Keluang Ringkus Pelaku Curas, Diamankan Warga Usai Gasak Motor dan HP

Polsek Keluang Ringkus Pelaku Curas, Diamankan Warga Usai Gasak Motor dan HP

Polsek Keluang Ringkus Pelaku Curas, Diamankan Warga Usai Gasak Motor dan HP--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Bimo (29), warga Dusun IV Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di Simpang 3 Cobra 2, Jalan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Saat itu, korban Agung Setia Budi bersama rekannya, Regi, melihat dua orang yang membawa senter. Salah satu pelaku meminta diantar membeli bensin. Korban kemudian menuruti permintaan tersebut, sementara Regi tetap di lokasi awal bersama pelaku lainnya.

Namun, dalam perjalanan, pelaku justru mengancam korban dengan pisau, memaksa menyerahkan handphone Vivo Y19S miliknya, lalu memerintahkan korban turun dari sepeda motor. Pelaku melarikan diri membawa kabur Honda Supra X 125 CC warna merah hitam bernopol BG 4414 SM. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,6 juta.

Korban segera melapor ke Polsek Keluang. Tak lama berselang, tersangka Bimo berhasil ditangkap warga pada Jumat (8/8/2025) dalam kondisi luka lebam di wajah, kepala, dan lecet di kaki akibat amukan massa, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres Muba dan Bulog Gelar Pasar Murah, Salurkan 6 Ton Beras SPHP untuk Warga

BACA JUGA:Bentley Batur Convertible: Mahakarya Terakhir Bermesin W12, Hanya 16 Unit di Dunia

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahean, SE, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Bimo kini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2 KUHP, subsider Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait