Polres Muba Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sungai Lilin
Polres Muba Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sungai Lilin--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku, berinisial PJ (23), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban, YY (12), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba pada Rabu (7/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku. Diduga, tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan hasil gelar perkara, PJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K., M.H.
BACA JUGA:Suzuki Splash 2025 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Berani dan Makin Hemat BBM
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu lembar akta kelahiran korban.
PJ dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, perkara tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: