Pemkab Muba Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasangan Segera Kantongi Legalitas Pernikahan

Pemkab Muba Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasangan Segera Kantongi Legalitas Pernikahan

Pemkab Muba Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasangan Segera Kantongi Legalitas Pernikahan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

Melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu, sebanyak 49 pasangan suami istri akan segera memperoleh kejelasan status hukum perkawinan mereka. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 3–4 Desember 2025 di Kecamatan Sungai Keruh dan Lais.

Kesiapan pelaksanaan disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Randik, Jumat (14/11/2025), dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, yang hadir mewakili Bupati Muba HM Toha Tohet SH.

Ardiansyah menekankan bahwa sidang isbat nikah merupakan program yang sangat penting, terutama bagi warga yang menikah secara agama namun belum mendapatkan pengesahan negara.

BACA JUGA:PT BKI dan Forkopimcam Lalan Tanam Jagung di Lahan 5 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Enam Desa di Muba Segera Terhubung Jaringan Digital Baru, Pemkab Intensif Konsultasi ke Kementerian Komdigi

Menurutnya, pemerintah wajib hadir untuk membantu masyarakat memperoleh hak administratif berupa dokumen perkawinan yang sah.

“Sidang isbat nikah ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan legalitas pernikahan, warga dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan agar semua perangkat daerah terkait bekerja optimal, mulai dari pendataan hingga persiapan teknis pelaksanaan, sehingga tidak ada pasangan yang terkendala saat proses sidang berlangsung.

Sementara itu, Kabag Kesra H. Opi Palopi mengungkapkan bahwa peserta sidang terdiri dari 35 pasangan asal Sungai Keruh dan 14 pasangan dari Kecamatan Lais. Menurutnya, antusiasme warga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas perkawinan masih sangat tinggi.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Instruksikan Penghapusan Blank Spot, Sumsel Targetkan Akses Komunikasi Merata

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Resmi Setujui KUA-PPAS RAPBD 2026, Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

“Kita harapkan dua hari pelaksanaan nanti berjalan lancar. Banyak pasangan yang sudah bertahun-tahun menunggu momen ini agar bisa mendapatkan legalitas lengkap atas perkawinan mereka,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Kamal Syarif, Camat Lais Zulkar, Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar, jajaran Disdukcapil, Kominfo, Kemenag Muba, serta para kepala KUA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait